,

Pretty Asmara Jatuh Sakit Hingga Tubuh Terlihat Kurus

Pretty Asmara Jatuh Sakit Hingga Tubuh Terlihat Kurus

Pretty Asmara Jatuh Sakit Hingga Tubuh Terlihat Kurus

Pretty Asmara sudah setahun ini mendekam di balik jeruji besi. Ya, hal ini dikarenakan kasus narkoba yang telah menimpanya. Bisa dibilang kehidupannya di dalam penjara jauh dari kata mewah.

Baru-baru ini menyebar video di sosial media tentang keadaannya kini. Dirinya sedang jatuh sakit. Terlihat Pretty Asmara sedang terbaring lemas di atas tempat tidur.

Wajahnya terlhat pucat. Bahkan tubuhnya yang dulu gempal kini terlihat kurus. Melihat keadaannya kini Pretty pun tak lupa untuk memohon doa agar diberikan kesembuhan.

"Teman-teman aku minta doanya. Aku lagi atit (sakit) hari ini mau di-USG, doain mudah-mudahan hasilnya bagus. Hasilnya normal jangan ada apa-apa," ungkap Pretty Asmara dilansir Liputan6.com, Jumat (14/9/2018).

1. Minta Dijenguk


Pretty Asmara juga meminta agar para temannya menjenguk dirinya. Wanita berumur 40 tahun ini sepertinya juga merasakan rindu terhadap orang-orang terdekatnya.

"Yang belum jenguk, jenguk dong aku di sini. Enggak kangen apa sama aku? Sini dong," ucap wanita berumur 40 tahun ini.

2. Divonis 6 Tahun Penjara


Pasca ditangkap pada pertengahan Juli 2017, kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara akhirnya menemukan titik terang. Dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhi hukuman pada Pretty pada hari Kamis (8/3/2017) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Sahrur Romadana selaku kuasa hukum Pretty.

"Sudah. Kamis kemarin. Vonisnya dari Ketua Majelis Hakim enam tahun (penjara), denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at (9/3).

Ketika mendengar putusan, tim kuasa hukum Pretty tak menampik kliennya merasa keberatan. Lantaran saat proses penangkapan, tak ada barang bukti berupa obat-obatan terlarang di tubuh Pretty Asmara. Majelis Hakim juga sepakat menyetujui bahwa Pretty adalah korban.

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty. Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahrur juga menuturkan bahwa Pretty sempat shock ketika mendengar keputusan dari Majelis Hakim. Dirinya sempat mengira tak mendapat hukuman seberat itu atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) nggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," pungkasnya.
Share:

2 comments: